SHALAT SUNNAH RAWATIB
Sesungguhnya
diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya
At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan
adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk
melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan
sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat
yang paling utama adalah sunnah rawatib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah
sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Dari
Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا
مِنْ
عَبْدٍ
مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak
dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan
baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim)
Yang
lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah
qobliyah shubuh). ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua
rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR.
Muslim)
Adapun
sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim
(tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar. Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha
telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya
mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang
menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah
haramkan baginya api neraka”. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi
no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)
Dan
dalam riwayat At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut.
Beliau bersabda:
مَنْ
ثَابَرَ
عَلَى
ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka
Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum
zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat
setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmizi dan an-nasai)
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:
حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ
“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat
sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya,
dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat
isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Dari
Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ
اللَّهُ
امْرَأً
صَلَّى
قَبْلَ
الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat
raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud dan At-tarmidzi)
1.
Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Qobliyah Subuh
Dari
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan
surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).” (HR. Muslim no. 726)
Dan
dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya:
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sholat sunnah
sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136),
dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR.
Muslim no. 727)
2.
Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib
Dari
Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah
shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah
sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).
(HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah
no. 1166)
3.
Apakah Sholat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam
atau Dua Kali Salam?
As-Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di
dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua
salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang
dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh
Al-Utsaimin 14/288)
4.
Sholat Rawatib Qobliyah Jum’at
As-Syaikh
Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum
sholat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’.
Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan
sholat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz
12/386&387)
5.
Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at
Dari
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at,
maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh
Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat
sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’
Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)
6.
Sholat Rawatib Dalam Keadaan Safar
Ibnu
Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam
safar senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat
sunnah witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di
antara sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad
1/315)
As-Syaikh
Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan sholat
rawatib kecuali sholat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ fatawa 11/390)
7.
Tempat Mengerjakan Sholat Rawatib
Dari
Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan
jadikan rumah kalian bagai kuburan”. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang
untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah
sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram
maupun masjid An-Nabawi; karena saat nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda
sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih
mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini
termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin 3/295)
8.
Waktu Mengerjakan Sholat Rawatib
Ibnu
Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari
masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat
rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga
berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)
9.
Mengganti (mengqodho’) Sholat Rawatib
Dari
Anas radiyallahu ‘anhu dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak
ada tebusan kecuali hal itu”. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan hadits ini meliputi sholat fardhu,
sholat malam, witir, dan sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/90)
10.
Mengqodho’ Sholat Rawatib Di Waktu yang Terlarang
Ibnu
Qoyyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqodho’ sholat
ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena
apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’
diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan
terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul
Ma’ad 1/308)
11.
Waktu Mengqodho’ Sholat Rawatib Sebelum Subuh
Dari
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh,
maka sholatlah setelah matahari terbit”. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh
Al-albani)
Dan
dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan
sholat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang
mengerjakan sholat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh
dua kali?”. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan
sholat sebelum subuh, rasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa”. (HR.
At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no.
422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh
Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid
mendapatkan jama’ah sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya
dapat mengerjakan sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh,
tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi
tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)
12.
Jika Sholat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Sholat
Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?
As-Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas
sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat
subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid”
(Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
13.
Pengurutan Ketika Mengqodho’
As-Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila didalam sholat itu terdapat
rawatib qobliyah dan ba’diyah, dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka
yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qobliyah, contoh:
Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati
imam sedang mengerjakan sholat dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah
selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah sholat rawatib ba’diyah dua rakaat,
kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)
14.
Mengqodho’ Sholat Rawatib yang Banyak Terlewatkan
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ sholat
rawatib dan selainnya, karena merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan
(muakkadah)… kemudian jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang
utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena
mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana
“Ketika rasulullah mengerjakan empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang
Khondaq, beliau mengqodho’nya secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat
bahwasannya rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu
tersebut.…. Dan jika hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang
utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pada saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya
bersama sholat rawatib”. (Syarh Al-’Umdah, hal. 238)
15.
Menggabungkan Sholat-sholat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’
As-Syaikh
Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid
diwaktu sholat rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat
sholat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan
mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhu’ bisa
digabungkan dengan keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau
digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah,
hal. 75)
16.
Menggabungkan Sholat Sebelum Subuh dan Sholat Duha Pada Waktu Duha
As-Syaikh
Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang sholat qobliyah
subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka
pada keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha,
dan sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak
boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu
tersendiri dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah
satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)
17.
Menggabungkan Sholat Rawatib dengan Sholat Istikhorah
Dari
Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam mengajarkan kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan
sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau
bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka
sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib
tertentu digabungkan dengan sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala
(boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)
18.
Sholat Rawatib Ketika Iqomah Sholat Fardhu Telah Dikumandangkan
Dari
Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali
sholat fardhu”. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi
berkata: “Hadits ini terdapat
larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat
dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar
dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)
19.
Memutus Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu ditegakkan
As-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan
ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat
rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan
diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali
sholat fardhu..”, akantetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang
sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan
bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada
saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa
11/392 dan 393)
20. Apabila Mengetahui Sholat Fardhu Akan Segera
Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Sholat Rawatib?
As-Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan:
“Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang
kuat bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan
meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat
bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan.
Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat
sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho’”. (Syarh Al-’Umdah, hal.
609)
21. Mengangkat
Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Menunaikan Sholat Rawatib
As-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Sholat Rawatib: Saya tidak mengetahui
adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk
berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan
mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak
melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada
riwayat yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan
demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai sholat rawatib pasti
akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat
meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah
baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”. (Arkanul
Islam, hal. 171)
22. Kapan Sholat
Rawatib Ketika Sholat Fardhu DiJama’?
Imam
Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat
fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga
sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama’”.
(Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)
23. Apakah
Mengerjakan Sholat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?
Dewan
Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi:
“Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah
sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan
sholat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan ‘isya” (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah LilBuhuts Al-’Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)
24. Mendahulukan
Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Sholat Fardhu Sebelum Menunaikan Sholat
Rawatib
As-Syaikh
Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat
jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib
setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban
beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan
dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan
baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah
sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak
sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena
menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya
ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat
ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan
mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati
Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)
25. Tersibukkan
Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Sholat Rawatib
As-Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang
mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih
afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya
seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib,
maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatib”. (Majmu’
Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)
26. Sholatnya
Seorang Pekerja Setelah Sholat Fardhu dengan Rawatib Maupun Sholat Sunnah
lainnya.
As-Syaikh
Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sholat sunnah setelah
sholat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan
saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan
lain. Adapun melakukan sholat rawatib (ba’da sholat fardhu), maka tidak
mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi
(dibolehkan) oleh atasannya.
27. Apakah
Meninggalkan Sholat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?
As-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Perkataan sebagian ulama’:
(Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan
yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena sholat rawatib itu adalah nafilah
(sunnah). Maka barangsiapa yang
menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan
dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian
perkataan Fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari
syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena
setiap orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah
orang yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna
selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan
perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk
mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)
28. hukum shalat
sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan
sebelum isya?
Jawab:
Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan
dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَ
كُلِّ
أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau
mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda,
“Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan
Muslim no. 1384)
Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu.
Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu
itu termasuk dari lima waktu terlarang.
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:
شَهِدَ
عِنْدِي
رِجَالٌ
مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang
paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari
terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no.
547 dan Muslim no. 1367)
Adapun shalat sunnah sebelum jumat, maka pendapat yang rajih adalah tidak
disunnahkan. Insya Allah