AIR MINERAL DALAM KEMASAN ITU HALAL GA SIH???
Rasulullah SAW. melarang orang menjual air. (Mutafaq’alaih) (Shahih,
HR Abu Dawud [3478] at-Tirmidzi [1271], an-Nasa'i [VII/307], Ibnu Majah [2476],
Ahmad [III/138, IV/417], ad-Darimi [II/269], Ibnu Hibban [4952], al-Hakim
[II/61] dan ath-Thabrani [783]).
Keterangan:
Yakni air yang bersumber dari sumber
aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air
danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke
sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun
menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai
dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, “Dia-lah, Yang telah
menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan
sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.” (Surat 16. AN NAHL – Ayat 10). Namun, seandainya air
tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu
diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan)
yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan
yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga.
Wallaahu’alam.
WALLAHU A'LAM BI SHAWAB
WALLAHU A'LAM BI SHAWAB
No comments:
Post a Comment