Sunday, 19 May 2013



AIR MINERAL DALAM KEMASAN ITU HALAL GA SIH???




لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl 


بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ




Rasulullah SAW. melarang orang menjual air. (Mutafaq’alaih)  (Shahih, HR Abu Dawud [3478] at-Tirmidzi [1271], an-Nasa'i [VII/307], Ibnu Majah [2476], Ahmad [III/138, IV/417], ad-Darimi [II/269], Ibnu Hibban [4952], al-Hakim [II/61] dan ath-Thabrani [783]).
Keterangan:

Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, “Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.” (Surat 16. AN NAHL – Ayat 10). Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu’alam.

WALLAHU A'LAM BI SHAWAB


No comments:

Post a Comment